TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENYEWAAN BARANG GADAI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Keywords:
Sewa 1; Akad 2; Barang Gadai 3; Lembaga Keuangan Syariah 4.Abstract
Praktik gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan. Gadai dilakukan antara pihak rahin dengan murtahin untuk satu persitiwa hukum, sementara penyewaan barang gadai dilakukan oleh pihak rahin dengan pihak penyewa. Penyewaan barang gadai menimbulkan permasalahan baik aspek akad maupun kedudukan hukum penyewaan dan barang gadai. Permasalahan yang dapat muncul apabila penyewaan terjadi tanpa persetujuan murtahin sebagai pemilik barang gadai, sementara kedudukan hukum pihak rahin adalah penitipan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, yaitu menelusuri bahan-bahan fiqh yang memuat tentang penyewaan barang gadai kepada pihak lainnya dalam suatu praktik akad gadai antara rahin dengan murtahin. Selain itu menelusuri peraturan perundang-undangan dan termasuk fatwa DSN MUI yang mengatur tentang kedudukan hukum penyewaan barang gadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewaan barang gadai meupakan peristiwa hukum yang dilakukan dua aspek pada dua peristiwa (akad) hukum yang berbeda. Penyewaan barang gadai boleh dilakukan apabila pihak rahin dan murtahin menyepakati penyewaan barang gadai tersebut.